Example floating
Example floating
HukumNasional

Bupati Kuningan Keluarkan Surat Edaran Nataru 2025–2026, Tekankan Keamanan, Ketertiban, dan Larangan Petasan

×

Bupati Kuningan Keluarkan Surat Edaran Nataru 2025–2026, Tekankan Keamanan, Ketertiban, dan Larangan Petasan

Sebarkan artikel ini

KUNINGAN – Menjelang perayaan Hari Natal 2025 dan pergantian Tahun Baru 2026, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/12/KESRA tentang Himbauan Peningkatan Kesiapsiagaan di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan.

Surat edaran yang ditetapkan pada 19 Desember 2025 tersebut bertujuan memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) berlangsung tertib, aman, dan nyaman, sekaligus mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, kemacetan, hingga bencana alam di musim penghujan.
Dalam edaran tersebut, Bupati menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, Forkopimda, TNI–Polri, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga stabilitas daerah selama masa Nataru.

“Seluruh pihak diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kerawanan, gangguan keamanan dan ketenteraman masyarakat, khususnya di lokasi wisata, pusat keramaian, serta jalur lalu lintas,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Fokus Pengamanan dan Ketertiban Umum
Beberapa langkah strategis yang ditekankan antara lain:

Pengaturan dan pengendalian lalu lintas, terutama di kawasan wisata yang berpotensi menimbulkan kemacetan;

Penempatan personel pengamanan di titik-titik rawan kerumunan;

Peningkatan keamanan lingkungan hingga tingkat RT/RW untuk mencegah tindak kriminal, khususnya pencurian rumah kosong;

Pelibatan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah berbasis kearifan lokal.

Larangan Petasan dan Kembang Api
Dalam rangka mencegah terjadinya ledakan, kebakaran, serta korban jiwa maupun kerugian material, Bupati Kuningan secara tegas melarang penggunaan petasan dan kembang api dalam perayaan Natal dan Tahun Baru yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak melakukan penimbunan bahan pokok, guna menjaga ketersediaan serta stabilitas harga selama periode libur Nataru.

Antisipasi Bencana di Musim Hujan
Mengingat saat ini masih berada di musim penghujan, Pemerintah Kabupaten Kuningan juga meminta seluruh pihak meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana alam, kebakaran, dan kejadian darurat lainnya.

Camat, Kepala Desa, dan Lurah diinstruksikan untuk mensosialisasikan surat edaran ini secara masif kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap seluruh rangkaian perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan penuh kebersamaan, aman, serta tetap menjunjung tinggi ketertiban umum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *