LPPLKUNINGAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, kini sedang merumuskan solusi terbaik agar kebutuhan referensi belajar tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan.
Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, mengaku telah melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan terkait hal tersebut.
Ia menyebut, memahami masukan para guru mengenai pentingnya buku tambahan sebagai pendamping belajar siswa, tapi harus sesuai aturan dan tidak boleh menjadi ajang bisnis di dalam sekolah.
” Kepentingan murid harus selalu menjadi prioritas utama di atas segalanya. Saya bersama dengan Disdik akan mencari skema alternatif,” kata Dian.
Dian menegaskan, sesuai arahan Pemprov Jabar, bahwa LKS dilarang keras untuk diperjualbelikan di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan beban biaya pendidikan tidak memberatkan orang tua siswa dan menjaga integritas institusi pendidikan.
Di sisi lain, Dian memahami masukan para guru mengenai pentingnya buku tambahan sebagai pendamping belajar siswa.
Meski demikian, pengadaan buku harus sesuai aturan dan tidak boleh menjadi ajang bisnis di dalam sekolah. Kepentingan murid harus selalu menjadi prioritas utama di atas segalanya. (Ayu)*












