LPPLKUNINGAN-Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, menyatakan bahwa penyuluh pertanian kini dialihkan ke kementerian pertanian.
Hal itu berdasarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2025, penyuluh pertanian ASN baik PNS maupun PPPK dialihkan dalam satu garis koordinasi teknis.
Namun demikian, secara operasional, penyuluh tetap menjalankan tugas di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), berkoordinasi dengan UPTD serta Diskatan, dan melaksanakan pendampingan langsung kepada petani dan kelompok tani.
Kebijakan alih status kepegawaian penyuluh pertanian ke kementerian pertanian merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem penyuluhan nasional.
“Bukan untuk memutus keterlibatan pemerintah daerah dalam pembangunan pertanian,” kata Wahyu.
Dia menegaskan, penyuluh tetap berada di desa, mendampingi petani dan menjadi mitra pemerintah daerah.
Menurut Wahyu, penempatan penyuluh dalam satu komando teknis nasional, kebijakan, metode pendampingan, dan target kerja lebih terintegrasi.
Dia menegaskan, penyuluh tetap berada di desa, mendampingi petani dan menjadi mitra pemerintah daerah.
” Yang disatukan adalah arah kebijakan dan standar teknisnya, bukan menarik pelayanan dari daerah,” Wahyu. (Ayu)*











