LPPLKUNINGAN.CO.ID-Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuningan (Satreskrim Polres) Kuningan mengamankan barang bukti berupa kayu sonokeling, di Mapolres Kuningan, Jumat (16/1/2026).
Kayu-kayu tersebut, diduga hasil penebangan tanpa izin yang dilakukan oleh enam tersangka pelaku ilegal logging di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), pada bulan Desember 2025.
Kepala Kepolisian Resor Kuningan, Ajun Komisaris Polisi (AKBP) Muhammad Ali Akbar, mengatakan bahwa polisi telah menangkap lima dari enam tersangka.
Mereka inisial N (60), N.S alias Sopal (42), E.S (47), (61), dan U (48), warga Desa Paniis dan Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
- “Seorang lagi tersangka masih dalam pencarian,” kata Akbar.(Rédaksi)***












