LPPLKUNINGAN-Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, menargetkan proses pembayaran THR ASN bisa dimulai, pada 12 hingga 13 Maret 2026.
Menyusul pembayaran TPP sekitar tanggal 14 Maret, diharapkan seluruh hak ASN dapat diterima sebelum lebaran idul fitri.
Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi mengatakan, THR untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu sebesar Rp61 miliar.
Sementara, pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk PNS dan PPPK penuh waktu sebesar Rp10,5 miliar. Sedangkan THR untuk PPPK paruh waktu mencapai Rp2,5 miliar.
“Meski kebutuhan anggaran cukup besar dan waktu persiapan relatif singkat, pemerintah daerah masih mampu menjaga stabilitas keuangan daerah,” kata Deden.*











