LPPLKUNINGAN.CO.ID-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, memberhentikan sementara galian tanah di Jalan Lingkar Timur Kuningan, Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya merupakan upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Hal itu sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja (Permendagri 16/2023).
– Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 (Perda 3/2015).
– Peraturan Bupati Kuningan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja dinas daerah (Perbup 21/2025). (Tim Redaksi)***











