Example floating
Example floating
Nasional

Zakat Fitrah Tahun 1447 di Kuningan Setara Rp 35 Ribu

×

Zakat Fitrah Tahun 1447 di Kuningan Setara Rp 35 Ribu

Sebarkan artikel ini

LPPLKUNINGAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan,  menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp35 ribu per jiwa wajib zakat.

Keputusan itu hasil rapat koordinasi Dewan Syariah yang digelar di Aula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setda Kabupaten Kuningan, Selasa (3/2/2026).

Dalam rapat yang dipimpin Sekda Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos., M.Si., menghasilkan keputusan bahwa penetapan besaran zakat fitrah  hasil pemantauan harga pasar yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan.

Penetapan besaran zakat fitrah ini merujuk pada hasil pemantauan harga pasar yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan.

Sekda Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana menjelaskan, rata-rata harga beras di tingkat konsumen saat ini berada di kisaran Rp14.000 per kilogram, sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET),

“Ini merupakan hasil musyawarah bersama dewan syariah, dengan mempertimbangkan kondisi harga pasar dan masukan syariah dari para ulama,” kata Uu.

Hadir dalam rapat tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (ASDA I), H. Toni Kusumanto, A.P., M.Si., dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kuningan, Emup Muplihudin, S.Pd.

Selain itu, hadir pula jajaran Dewan Syariah terdiri atas unsur MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, PUI dan pimpinan Baznas Kabupaten Kuningan.

Uu mengimbau masyarakat muslim di Kabupaten Kuningan agar dapat menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan. (Rahayu)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *