Hukum

Balap Sepeda Motor Liar, Puluhan Remaja Diamankan Polisi

×

Balap Sepeda Motor Liar, Puluhan Remaja Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

 

CILIMUS-Aksi balap sepeda motor liar Jalan Kyai Eyang Hasan Maulani, Lingkar Timur Kabupaten Kuningan, sekitar wilayah hukum Polsek Cilimus berhasil digagalkan aparat kepolisian, Sabtu (19/9/2026) dini hari.

Sebanyak 26 remaja diamankan polisi. Petugas juga mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas balap sepeda motor liar maupun digunakan oleh para remaja yang berada di lokasi.

Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warg yang melintas, diperkuat dengan adanya aktivitas siaran langsung di media sosial yang menunjukkan adanya kerumunan remaja di kawasan tersebut.

Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Cilimus bersama personel Satlantas, Sat Samapta dan Sat Reskrim Polres Kuningan.

“Kami menerima laporan dari warga, juga berdasarkan siaran langsung di media sosial,” kata Aktuin.

Menurutnya, puluhan remaja tersebut mulai berdatangan sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penertiban sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari lokasi, petugas mengamankan 15 sepeda motor serta 26 remaja. Mereka diduga berada di lokasi dengan berbagai peran, mulai dari penonton, joki hingga montir.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan, aktivitas serupa disebut kerap berlangsung pada akhir pekan, terutama menjelang libur sekolah.

Kawasan jalan baru tersebut diduga dipilih karena kondisi jalan yang relatif sepi pada dini hari.

remaja yang diamankan, usia mereka mulai dari pelajar kelas 3 SMP hingga 23 tahun.

Sebanyak 25 orang tercatat sebagai warga Kuningan, sementara satu orang berasal dari luar daerah.

Mayoritas mengaku hanya sebagai penonton. Namun, polisi menemukan satu kendaraan yang terindikasi kuat akan digunakan untuk aktivitas balap liar.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap badan dan kendaraan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi memastikan tidak menemukan senjata tajam.

, polisi akan melakukan pembinaan dengan melibatkan orang tua dan perangkat desa. Mereka juga akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas balap liar.

Sementara terhadap 15 sepeda motor yang diamankan, polisi akan melakukan penindakan sesuai ketentuan, termasuk penilangan apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas atau kendaraan tidak memenuhi persyaratan.

“Kami mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya pada jam rawan dini hari.
“Jam rawan itu sekitar pukul 01.00 sampai 04.00 WIB. Pastikan anak berada di rumah dan tidak terlibat sebagai penonton apalagi pelaku balap liar,” tegasnya.
Polisi juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi ajakan balap liar yang beredar melalui media sosial, termasuk siaran langsung di TikTok.

Balap liar dinilai tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau indikasi balap liar diminta segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 Polres Kuningan.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin di jam-jam rawan. Kami tidak akan segan menindak tegas, menilang kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat,” katanya. (Otong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *