LPPLKUNINGAN.CO.ID-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, menghentikan sementara proses pembangunan tempat usaha di sekitar Bundaran Cijoho, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, Selasa (21/7/2026).
Hal itu lantaran pemilik bangunan tersebut belum memenuhi kelengkapan perizinan dan legalitas pembangunan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah Kabupaten terkait dengan kelengkapan legalitas sesuai Perda Trantibum, khususnya Pasal 19 dan Pasal 25. Setiap orang atau badan yang akan melakukan pembangunan harus memiliki legalitas terlebih dahulu.
Penyegelan dilakukan Satpol PP, melibatkan juga Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, S.H mengatakan, penghentian aktivitas pembangunan bersifat sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
“Penyegelan bukan berarti pembangunan dihentikan secara permanen. Menurutnya, pemilik bangunan masih diberi kesempatan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Allex.***












