LPPLKUNINGAN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan meluncurkan Program Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program itu ditujukan untuk petani tembakau, petani cengkeh, dan pekerja rentan di Kabupaten Kuningan Tahun 2026, menyasar sekitar 6.700 pekerja rentan di Kabupaten Kuningan.
Program JKK dan JKM merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat pekerja, khususnya petani tembakau, petani cengkeh, serta pekerja rentan di Kabupaten Kuningan.
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengatakan, Pemkab Kuningan berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui berbagai program perlindungan sosial.
Pekerja sektor l informal dan pekerja rentan, kata Dian, memiliki keterbatasan akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Atas nama pemerintah daerah, kami mengapresiasi dan menghaturkan terima kasih kepada seluruh pekerja dan buruh yang telah memberikan dedikasi, tenaga, dan pemikirannya dalam mendukung pembangunan daerah,” kata Dian, dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Tuti Andriani, saat Puncak Acara Hari Buruh Internasional, Minggu (10/5/2026). (Rahayu)










